Sabtu, 07 Januari 2012

Perbedaan antara delisting dan suspend ( suspensi )


1)      Delisting ( Penghapusan pencatatan )
Penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di bursa. Saham-saham yang telah di-delist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
           
2)      Suspensi
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di bursa efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan emiten sendiri atau merupakan keputusan bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh bursa efek kepada suatu emiten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar