1) Delisting
( Penghapusan pencatatan )
Penghapusan efek dari daftar efek
yang tercatat di bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di
bursa. Saham-saham yang telah di-delist tetap
dapat diperdagangkan di luar bursa dan status emiten tersebut tetap sebagai
perusahaan publik.
2) Suspensi
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di bursa
efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan emiten sendiri atau
merupakan keputusan bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor
atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh bursa efek kepada suatu emiten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar