Perusahaan publik merupakan suatu
proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran
umum. Perusahaan terbuka diketahui dengan penambahan kata “Tbk” di belakang
nama perusahaan. Misalnya : PT Telkom Tbk
Sebuah perusahaan dapat menjual
sahamnya kepada masyarakat umum atau lebih tepatnya menarik modal tambahan dari
publik untuk tujuan pengembangan perusahaan. Misalkan : PT Mulia Tekhnik Makmur
tumbuh secara signifikan sampai skala tertentu, dapat mengambil langkah mencari
modal usaha lagi dalam jumlah besar dengan menerbitkan saham dan menjualnya
kepada publik. Strategi ini dikenal dengan istilah “Go Public”.
Untuk menjadi perusahaan public
tentu saja ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Antara lain secara garis
besar adalah sebagai berikut :
·
Perusahaan merupakan badan hukum yang sah dan
telah mentaati peraturan pemerintah selama ini, termasuk mengantongi izin
usaha, izin domisili, membayar pajak, dll.
·
Perusahaan telah mencapai skala usaha tertentu
atau relative cukup besar yang menyangkut perputaran uang lebih dari ratusan
miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan misalnya kapasitas produksi,
aktualisasi pesanan yang diterima, jumlah asset, nilai penjualan konkret, dll.
·
Perusahaan menunjukkan kinerja yang baik
berdasarkan bukti-bukti konkret yang diperlihatkan dalam bentuk beebagai
materi.
Misalnya : Laporan keuangan,
neraca, pencatatan positif rekening di bank, dll.
·
Perusahaan harus UNTUNG. Harus!
Perusahaan sudah diaudit dan
dinyatakan sehat oleh auditor publik.
·
Perusahaan tidak melanggar aturan Departemen
Tenaga Kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia.
·
Perusahaan taat membayar pajak.
·
Mempunyai reputasi yang baik, serta bermasa
depan cemerlang.
·
Ada
pihak yang memberi jaminan terhadap perusahaan yang akan Go Public, yaitu
sebuah institusi legal yang direstui Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tahapan Proses Go Public :
1) Tahap
Persiapan untuk Go Publik
- Rekturisasi perusahaan
- Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
- Dilakukan private placement
2) Tahap
Pendahuluan
- Penunjukan pihak yang terlibat
- Proses underwriting
- Rekturisasi anggaran dasar
- Pembuatan laporan dan dokumentasi go public
- Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3) Proses
Pelaksanaan Go Publik
- Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
- Public expose
- Pembuatan dan percetak prospectus
- Road show
- Penjatahan di pasar modal
- Proses jual-beli saham di pasar sekunder
Perlu diingat, meskipun semua perusahaan yang go public layak
dianggap sehat, namun hendaknya memperhatikan usia dan reputasi sebuah
perusahaan sebelum membeli sahamnya.